Dalam upaya untuk menjaga kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, pemerintah akhirnya menetapkan berbagai regulasi terkait pengelolaan air limbah. Salah satu aspek penting dari regulasi ini adalah penerapan sistem Sparing terhadap air limbah industri. Sparing (Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan) selanjutnya disebut Sparing adalah sistem yang dipergunakan untuk memantau, mencatat, dan melaporkan kegiatan pengukuran kadar suatu parameter dan/atau debit air limbah secara otomatis, terus menerus, dan dalam jaringan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa air limbah yang dibuang ke lingkungan memenuhi standar yang ditetapkan serta meminimalisir dampak negatif terhadap ekosistem.
Dasar Hukum Penerapan Sparing
Dasar hukum penerapan Sparing untuk memonitoring air limbah di Indonesia diatur melalui sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.93/MENLKHK/SETJEN/KUM.1/8/2018.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.80/MENLKHK/SETJEN/KUM.1/10/2019.
Itulah tadi dasar hukum dari penerapan Sparing. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, pemerintah juga memiliki hak dalam menindak lanjuti perusahaan yang melanggar aturan ini.
Batasan dan Standar Kualitas Air Limbah
Dalam kondisi tertentu yang dianggap sebagai kondisi tidak normal, seperti adanya gangguan operasional pada fasilitas pengolahan air limbah atau pengaruh dari lingkungan eksternal yang sulit dikendalikan, hasil pemantauan kualitas air limbah masih diperkenankan untuk sedikit melebihi baku mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, meskipun terdapat kelonggaran, batas toleransi yang diizinkan tetap diberlakukan secara ketat. Kelebihan parameter kualitas air limbah hanya diperbolehkan maksimal sebesar 5% dari data rata-rata harian pemantauan yang dilakukan secara berturut-turut selama periode satu bulan penuh. Batasan ini diberikan untuk kemampuan beradaptasi dalam penanganan situasi darurat atau tidak terduga, namun tetap menjaga sumber daya air, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif yang berlebihan bagi ekosistem atau kesehatan masyarakat.
Sanksi untuk Industri yang tidak Mematuhi Regulasi
Industri yang tidak mematuhi standar pengelolaan air limbah dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan dan dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran tersebut. Sanksi administratif meliputi:
Peringatan tertulis
Denda administratif
Penghentian sementara kegiatan atau bahkan pencabutan izin
Sementara itu sanksi pidana dapat diberlakukan apabila pelanggaran yang terjadi membahayakan kesehatan atau merusak lingkungan secara signifikan. Sanksi-sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan pembelajaran dan mendorong perusahaan agar lebih patuh terhadap peraturan yang berlaku. Dengan penegakan sanksi yang tegas, pemerintah berharap agar perusahaan semakin peduli terhadap dampak limbah yang dihasilkan, serta berkomitmen dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
Dukungan Teknologi dalam Pemenuhan Regulasi
Untuk membantu industri memenuhi standar pengelolaan air limbah, teknologi Sparing merupakan salah satu yang dapat membantu industri untuk memenuhi regulasi pemerintah. Sistem pengolahan air limbah ini membantu industri untuk mengurangi kadar pencemar hingga mencapai batas nilai yang ditentukan. Dengan parameter COD, TSS, pH, Ammonia, Debit yang terpasang pada perangkat, teknologi Sparing ini membantu industri memantau kualitas air limbah secara online dan real-time. Data dari perangkat Sparing ini terhubung langsung ke server pemerintah, sehingga memungkinkan pihak yang berwenang untuk memantau aktivitas pengolahan air limbah secara lebih efisien dan mendeteksi potensi pelanggaran.
Peran Mertani dalam Membantu Perusahaan Mematuhi Peraturan
Mertani mengambil peran dalam perkembangan zaman dengan tetap menjaga keseimbangan antara teknologi dan kelestarian lingkungan. Salah satu perangkat yang disediakan Mertani adalah Sparing yang digunakan untuk memantau kualitas air limbah, biasanya digunakan untuk pemantauan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang bertujuan menjaga kelestarian lingkungan salah satunya untuk menyaring dan membersihkan air yang tercemar limbah domestik maupun limbah industri. Dengan adanya kerja sama antara Mertani dengan perusahaan yang rentan menghasilkan air limbah melebihi standar, maka perusahaan tersebut sudah mematuhi peraturan yang ada.
Sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, pemerintah telah menetapkan regulasi yang harus dipatuhi dalam pengelolaan air limbah melalui sistem Sparing, yang dapat memantau dan memastikan kualitas air limbah industri sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dengan dasar hukum yang jelas, industri yang melanggar akan mendapatkan sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran. Teknologi Sparing yang terintegrasi secara real-time membantu industri dalam mematuhi standar pemerintah sekaligus memudahkan dalam pengawasan oleh pihak terkait. Mertani selalu berkomitmen dalam mendukung upaya pemerintah pada pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan menjaga kesehatan masyarakat. Dapatkan informasi lainnya seputar ilmu lingkungan dan pertanian dengan cara mengunjungi kami di:
Website: mertani.co.id
YouTube: mertani official
Instagram: @mertani_indonesia
Linkedin : Merapi Tani Instrumen
Tiktok : mertaniofficial
Sumber :
Comentarios