Dasar Hukum dan Tujuan Implementasi SPARING Sebagai Alat Pemantau Air Limbah
- Marketing Mertani
- 3 days ago
- 4 min read

Melihat tren perkembangan industri yang mengalami perkembangan pesat tentu menjadi kabar baik. Dilihat dari sudut pandang ekonomi misalnya, fenomena ini memunculkan potensi perputaran ekonomi yang meningkat dan pertumbuhan pendapatan. Tentunya, hal ini juga menjadi salah satu faktor atau syarat untuk meningkatkan taraf kesejahteraan dan visi untuk kemajuan bangsa.
Berkembang pesatnya industri juga dipengaruhi oleh tingginya faktor permintaan konsumen. Permintaan untuk olahan kertas, tekstil, hingga hasil pertambangan misalnya adalah beberapa kebutuhan yang jamak kita gunakan sehari-hari. Atas dasar ini pula kemudian aktivitas produksi mengalami peningkatan yang juga membawa beberapa dampak.
Dampak yang dihasilkan dari meningkatnya aktivitas industri dapat berupa polusi suara, polusi udara, hingga polusi air. Melihat hal ini, pemerintah juga tidak ingin mengorbankan lingkungan yang berpotensi terganggu atau rusak akibat aktivitas industri. Untuk menangani air limbah yang dihasilkan dari aktivitas industri, pemerintah telah mengaturnya dengan sistem SPARING. Implementasi SPARING mendukung dalam pengolahan air limbah secara baik dan tepat dengan data akurat yang terintegrasi dalam jaringan.
SPARING Sebagai Alat Pemantau Air Limbah
Melalui adanya aktivitas produksi yang melibatkan bahan baku mengandung zat kimia dalam skala besar, pemantauan air limbah yang terintegrasi sangat diperlukan. Hal ini menjadi krusial mengingat potensi kerugian dan bahaya yang ditimbulkan jika abai dalam memantau air limbah.
Untuk menekan dampak negatif dari limbah cair, pemerintah menerbitkan peraturan menteri tentang pemantauan kualitas air limbah secara terus-menerus dan dalam jaringan. Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini kemudian dikenal dengan sistem dan alat SPARING.
Melalui peraturan yang mengatur tentang implementasi SPARING sebagai alat pemantauan air limbah, pemerintah berupaya hadir. Dengan dilakukannya implementasi SPARING pemerintah bertujuan agar industri dan kelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan. Langkah yang dilakukan dan keseriusan pemerintah hingga menyusun peraturan khusus terkait pemantauan kualitas air limbah tentu memperhatikan banyak aspek, di antaranya:
Aspek Lingkungan
Melalui alat pemantau air limbah, diharapkan para pemangku kepentingan dapat menyusun strategi pengolahan air limbah dengan tepat berbasis data yang akurat. Dengan adanya implementasi SPARING, dukungan data akurat akan didapat secara real time dan berkala untuk mengukur parameter pada air limbah. Data yang akurat pada tiap parameter tertentu akan sangat bermanfaat untuk tiap pengambilan keputusan.
Dengan demikian, diharapkan lingkungan pada kawasan di sekitar industri terkait dapat terlindungi. Pemantauan air limbah yang dilakukan secara terus-menerus sebelum akhirnya limbah dilepas dalam media cair akan menjaga kualitas air dan ekosistem air terjaga dengan baik.
Aspek Keamanan
Dengan adanya bahan atau material produksi yang mengandung berbagai jenis zat kimia dapat membahayakan lingkungan dan pekerja. Karakteristik zat kimia yang bisa bersifat korosif ataupun reaktif harus diimbangi dengan pemahaman yang baik. Dengan adanya perangkat SPARING hal tersebut dapat diantisipasi untuk tidak membahayakan pekerja dan menimbulkan kerusakan serta kerugian materiil.
Aspek Kesehatan
Kemampuan untuk bekerja dalam memantau parameter pada air limbah 24 jam non stop memberikan data akurat dan aktual. Dengan demikian, para pemangku kepentingan dapat mengambil keputusan tepat untuk mengatasi air limbah. Dengan adanya kebijakan berbasis data yang akurat, akan mengoptimalkan upaya dalam mengatasi air limbah agar tidak merusak kualitas air pada saluran dan air tanah.
Air tanah khususnya, kerap digunakan dan dimanfaatkan sebagai sumber air minum. Bisa dibayangkan bagaimana dampaknya jika pelaku industri abai dalam mengelola air limbah beracun dan berbahaya kemudian mencemari sumber air tanah.
Dasar Hukum Implementasi SPARING Sebagai Alat Pemantau Air Limbah
Adanya payung hukum yang mengatur secara khusus tentang pemantauan kualitas air limbah tentu merupakan kabar baik. Hal ini menjawab sekaligus mewujudkan keseriusan pemerintah dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan. Pemerintah secara khusus mewajibkan implementasi SPARING melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NOMOR P.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NOMOR P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus-Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/Atau Kegiatan.
Diterbitkannya peraturan ini tentunya telah melalui banyak pertimbangan. Beberapa pertimbangan diterbitkannya peraturan ini adalah untuk memperoleh informasi terkait perlindungan dan pengelolaan secara benar, akurat, dan tepat waktu serta ketaatan mengenai baku mutu lingkungan hidup.
Tujuan Pemantauan Air Limbah
Dalam implementasi SPARING memiliki tujuan sebagai langkah preventif terjadinya pencemaran air. Dengan adanya alat pemantau air limbah yang bekerja secara otomatis yang dibekali sensor, akurasi data informasi tentang parameter dalam limbah dapat diamati secara real-time. Maka dari itu, implementasi SPARING sebagai alat pemantau air limbah memiliki tujuan ataupun manfaat untuk mengidentifikasi dan mendeteksi potensi pencemaran dari polutan dalam air limbah yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan.
Kemajuan dan perkembangan industri yang berlangsung pesat patut untuk diimbangi dengan pemahaman serta tanggung jawab lingkungan yang baik. Kesadaran akan tanggung jawab tersebut bahkan harus dimulai sejak tahap perencanaan dengan melaksanakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Implementasi SPARING sebagai alat pemantau air limbah tentu langkah progresif dalam meningkatkan standar industri dan upaya konservasi lingkungan.
Perangkat SPARING telah diatur sedemikian rupa dan harus melalui uji kelayakan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk mendukung upaya pemerintah dan pelaku industri dalam melakukan pemantauan air limbah, perangkat SPARING Mertani telah dinyatakan lolos uji konektivitas dan sesuai regulasi yang ditentukan. Tentunya, ini wujud komitmen Mertani untuk hadir sebagai solusi dalam menyelaraskan kebutuhan industri dengan alam demi masa depan yang lebih baik.
Situs web: mertani.co.id
YouTube: mertani resmi
Instagram: @mertani_indonesia
Linkedin: Merapi Tani Instrumen
Tiktok: mertaniofficial
Sumber:
Comments